BPS Ungkap Cara Penetapan Desil, Tegaskan Bukan Ukuran Kemiskinan
TopCareer.id – Badan Pusat Statistik (BPS) merespon ramainya pemeringkatan desil yang tengah ramai dibicarakan belakangan ini.
Desil merupakan salah satu informasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu mengenai pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan.
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Namun, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, angka desil dalam DTSEN harus dilihat sebagai suatu pemeringkatan relatif.
Amalia menjelaskan, desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
“Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” kata Amalia, mengutip siaran pers, Rabu (26/8/2026).
Karena itu, desil bukan ukuran absolut kemiskinan atau untuk mengukur nominal pendapatan maupun kekayaan keluarga. Keluarga di desil 3 bukan berarti masuk kelompok tiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Selain itu, keluarga dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
Baca Juga: Bahlil-Purbaya Kaji Pembatasan Pertalite Buat Orang Kaya
BPS menjelaskan, penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama.
Indikator ini di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga.
PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya.
Informasi ini nantinya dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan dan ketentuan program masing-masing.
Maka dari itu, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan.
Amalia juga menegaskan bahwa posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya.
Baca Juga: BPS Ungkap 1 Juta Sarjana di RI Menganggur
Karena itu, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data.
Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.
BPS mengungkapkan, pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber.
Beberapa cara pemutakhiran antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta disampaikan masyarakat melalui kanal tersedia.
BPS mengimbau masyarakat yang menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk melakukan pembaruan.
Pembaruan dapat disampaikan melalui kanal resmi seperti Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan ulang, sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” pungkas Amalia.



